Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum.
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dadi 25 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/12/24) di halaman Kantor Kejakasaan Negeri Majene.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene Beny Siswanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan yang kedua kalinya di Kejaksaan Majene setelah pemusnahan yang pertama dilakukan pada awal tahun 2024.
“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika,”jelas Beny Siswanto.
Lanjut Beny mengatakan,dari 25 perkara yang dimusnahkan hari ini, yang mendominasi dari narkotika mencapai 17 perkara.
Adapun jumlah narkotika jenis shabu dalam pemusnahan ini mencapai 6,4299 gram kristal bening shabu atau setara dengan 25 sachet.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab UU Hukum Acara Pidana yang dimana Jaksa sebagai tim eksekutor terhadap kasus telah berkekuatan hukum,” jelas Beny Siswanto.
Adapun sejumlah barang bukti dan rampasan dimusnahkan seperti diblender, dibakar serta digerinda. (Ptr)