Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menorehkan prestasi dibidang penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejari Majene berada pada posisi ke empat dan mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam hal mewujudkan program optimalisasi dan kualitas penanganan perkara tipikor.
Kejari Majene berada pada posisi ke empat setelah Kejari Sengkang pada posisi pertama, disusul Makassar dan Kejari Maros. Dengan kata lain, Kejari Majene yang dipimpin Agung Purnomo tersebut adalah Kejari terbaik di Sulbar.
Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal F mengatakan, prestasi tersebut menjadi motivasi tersendiri dalam hal penanganan korupsi di Majene. Banyaknya penanganan korupsi selama tahun 2016 di Majene diharapkan ada efek jerah bagi pelaku dan ada upaya pencegahan bagi pihak terkait dalam mengelola anggaran negara untuk menghindari tipikor.
Sehingga keuangan negara yang diperuntukkan untuk pembangunan dapat tersalurkan dan dikelola dengan baik serta bertanggung jawab,” harap Rizal F.
Selama 2016, Kejari Majene telah menangani 10 kasus tipikor. Empat kasus diantaranya telah berstatus inkracht dan tujuh diantaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor, Mamuju. Atas penanganan kasus tersebut, Kejari Majene berhasil menyelamatkan uang negara milliaran rupiah. (Irwan)
Berikut daftar lengkapnya :
- Penanganan perkara tipikor dana BLM PUMP-P2HP Majene yang telah inkracht dan telah dieksekusi. Penggantian kerugian dan telah disetor ke kas negara dari hasil lelang aset milik terpidana total sejumlah Rp.516.515.200.
- Penanganan perkara tipikor pengadaan tanah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene yang telah inkracht dan dieksekusi. Kerugian disetor sendiri terpidana ke kas negara sebanyak Rp. 297.336.030 dan denda dibayar sebesar Rp. 50 juta.
- Penanganan perkara tipikor pembuatan master plan dan DED (perencanaan) PPN Palipi yang telah inkracht dan dieksekusi. Penggantian kerugian dan disetor ke kas negara sebanyak Rp. 418.841.819 dan denda sebesar Rp. 100 juta.
- Penanganan perkara tipikor PPN Palipi dengan terdakwa Hayat Maggazali telah inkracht dan segera dieksekusi. Sudah ada pernyataan akan membayar denda sebesar Rp. 50 juta.
- Penanganan perkara tipikor PPN Palipi dengan terdakwah Muh. Nawir Fachdan dan Ilham Mustari. Belum inkracht karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan hakim. Terdakwa Muh. Nawir telah menitipkan asetnya yang ditaksir senilai sekitar Rp. 150 juta.
- Penanganan perkara tipikor pekerjaan Pompa Hidram di Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene tahun anggaran 2009. Terdakwa atas nama Ir. Akhsan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju dan sementara dalam proses persidangan. Kerugian negara mencapai Rp. 979.193.070.
- Penanganan perkara tipikor pekerjaan pompa hidram Desa Kayu Angin dan telah menetapkan dua tersangka, Cahyo Nugroho dan Edwin. Berkasnya telah rampung atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
- Penanganan perkara pertanggung jawaban pidana korporasi pada perkara tipikor pekerjaan pompa hidram dan perlengkapannya di Desa Kayuangin.
- Penanganan perkara pertanggung jawaban pidana korporasi pada tipikor pekerjaan PPN Palipi. Perseroan bersangkutan telah menyerahkan kepada penyidik uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280 juta.
- Penanganan perkara tipikor dugaan pungutan liar di Bina Marga Dinas PU Kabupaten Majene. Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap sehingga berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polres Majene untuk dilengkapi.