Kasi Datun Kejari Mamasa, M. Zaki Mubarak (tengah)
Mamasa, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa yang menjadi kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa memenangkan gugatan H. Nuraeni pada tingkat banding terhadap salah satu aset Pemda di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua.
Menurut Kepala Kejari Mamasa, Erianto L. Paudanan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, perkara tersebut mulai ditangani sejak 11 Februari 2019 dan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Polman 28 Juni 2019, pihak penggugat H. Nuraeni atau Arruan Manaman memenangkan perkara tersebut.
“Setelah putusan PN Polman, Kejaksaan Mamasa bersama tim kembali melakukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Makassar sehingga kasus tersebut dimenangkan oleh kejaksaan sebagai kuasa hukum Pemda Mamasa pada 12 Nopember 2019 dengan Nomor Putusan: 343/Pdt/2019/PT.Mks,” ujar Erianto, Kamis (5/12/2019).
Erianto juga menegaskan, siap membantu Pemda Mamasa dalam menertibkan aset daerah selama benar-benar memiliki data dan melalui mekanisme yang ada, sebab pihaknya hadir bagian dari pemerintah sepanjang hal itu jelas dan sesuai mekanisme.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mamasa, M. Zaki Mubarak menyampaikan, luas tanah yang digugat adalah 15.600 meter persegi dimana tergugat utama adalah Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bupati Mamasa sebagai tergugat 1, serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai tergugat 2.
“Gubernur Sulbar juga ikut tergugat sebab di area BBI Tamalantik, Pemprov Sulbar juga memiliki aset di dalamnya yang dikelola oleh Pemda Mamasa,” kata M. Zaki.
Selain perkara aset di BBI Tamalantik, lanjutnya, pihaknya juga menjadi kuasa hukum Pemda Mamasa dalam penanganan beberapa aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua milik Pemda yang dikuasai orang yang sudah tidak berhak.
“Ada sembilan kendaraan dan delapan nama yang telah dipanggil untuk mengembalikan aset tersebut. Dua kendaraan telah dikembalikan, yakni satu unit motor dan mobil meskipun mobil tersebut dalam keadaan rusak di Mambi,” tutup M. Zaki. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia