Pemusnahan barang bukti di Kejari Polman, Kamis (14/10).
Polman, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Polman, Kamis (14/10/2021).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Polman Muhammad Ichwan serta dihadiri oleh beberapa pimpinan instansi seperti Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polman, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Polman, perwakilan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polman, serta perwakilan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Polman.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Polman Syakir mengatakan, BB yang dimusnahkan berasal dari 158 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Syakir menjelaskan, perkara tersebut terdiri dari 23 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, 26 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan tindak pidana umum lainnya.
“Dari tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yakni narkotika golongan I jenis shabu-shabu total seberat 455,7753 gram, obat jenis THD (triheksifenidil) total sebanyak 7.526 butir, tembakau sintetis total seberat 1,5293 gram, bong, pipet pireks, korek api, handphone, dan barang bukti lainya terkait perkara,” ujar Syakir.
Ia menyampaikan, untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda, BB yang dimusnahkan adalah sejumlah senjata tajam terdiri dari parang, sabit, dan badik dengan berbagai ukuran.
“Sementara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yakni berbagai jenis pakaian perkara asusila, berbagai jenis alat judi, kartu remi, taji ayam, dan berbagai alat dan bahan kemasan kosmetik ilegal,” tandas Syakir.
Ia pun menyampaikan, jika pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara.
“Untuk narkoba, direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Barang bukti obat terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara diblender,” kata Syakir.
Sedangkan pakaian dan kartu dibakar serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia