Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kali ini giliran PT Fatimah Indah Utama sebagai korporasi (perusahaan) pelaksana proyek yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis 23 Februari 2017. Saat diperiksa, PT Fatimah yang diwakili Direktur Utamanya, inisial HA didampingi penasehat hukum.
“Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 wita telah dilakukan pemeriksaan terhadap PT Fatima Indah Utama yang diwakili oleh direktur utamanya. Sebelumnya PT Fatimah telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tipikor pekerjaan PPN Palipi,” kata Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F.
Menurut Rizal, perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, direktur utama, inisial HA yang mewakili perusahaan dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tidak melaksanakan kontrak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Malah mempercayakan kepada H. Nawir dan Ilham Mustari. Sehingga tindakan mereka (Nawir dan Ilham) adalah juga sebagai tindakan perusahaan,” ungkap Rizal.
Meski ditetapkan tersangka, Kejari Majene mengapresiasi perusahaan tersebut. Pasalnya, PT Fatimah cukup kooperatif dan beritikad baik karena telah menyerahkan kepada penyidik pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 280 juta.
“Tetap diproses, namun menjadi hal meringankan dalam JPU menentukan tuntutan atau hakim menentukan putusan,” lanjutnya.
Penetapan tersangka korporasi di Majene ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Kejari Majene juga menetapkan PT Karya Putra Tunggal Jaya kasus dugaan korupsi proyek hydram di Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Baca juga : PT Karya Putra Tunggal Jaya Tersangka Kasus Kayuangin
Pada kasus dugaan korupsi PPN Palipi, Kejari Majene telah menjerat enam orang. Empat diantaranya, Ahmad Hasan, Hayat Manggazali, Graha dan Alamsyah telah divonis penjara.
Sementara dua lainnya, Ilham dan Nawir masih menjalani proses persidangan karena belum ada putusan pengadilan tinggi atas banding penuntut umum. Selanjutnya perkara PT Fatimah secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mamuju. (Irwan)
Baca juga : Rangkuman Berita Dugaan Korupsi PPN Palipi