Dana kekurangan tunjangan profesi guru mulai tahun 2010 hingga 2014 mengendap di kas daerah. Saat ini diupayakan pencairan hak guru itu. Dana itu mencapai angka miliaran atau tepatnya Rp.11.300.000.000,-
Tapi pemerintah daerah kabupaten Majene tidak langsung melakukan pencairan tapi terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Barat. Pasalnya, dana itu telah menyeberang tahun.
Menurut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene, Adi Ahsan, kekurangan pembayaran tunjangan profesi dari tahun 2010 hingga 2014 akan bisa dibayarkan apabila sudah ada rekomendasi dari BPKP bahwa dana itu tidak ada persoalan atau tidak terindikasi pidana dan bisa dibayarkan.
"Ini ketentuannya apabila ada anggaran yang sudah menyeberang, itu harus dikonsultasikan ke pihak BPKP," kata Adi Ahsan dalam konfrensi persnya, Selasa (8/9/2015).
Apabila sudah tidak ada persoalan maka rekomendasi dari BPKP dilayangkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah itu, pihak kementerian akan bersurat ke Disdik dan segera akan melakukan permintaan pembayaran ke DPKAD Majene.
Kekurangan pembayaran terjadi karena adanya kesalahpahaman Disdik dalam melakukan permintaan dana. Kenaikan gaji berkala tidak terhitung dalam pengajuan pembayaran.
"Misalnya 2013, ada kenaikan gaji berlaku di Januari kadang permintaan disdik itu dia hanya masih menghitung sebelum mengalami kenaikan. sehingga karena kesalahan kesalahan informasi ini, petunjuk tekhnis ini kemungkinan tidak diberlakukan sehingga kita masih menyimpan dana di kas daerah Rp.11.300.000 yang wajib dibayarkan oleh disdik," jelas Adi Ahsan
Sementara Tahun 2015 untuk semester satu dan dua komisi III DPRD Majene meminta disdik untuk segera melakukan permintaan dan pembayaran kepada guru agar dananya tidak menyebrang.
"Kita minta disdik untuk segera melakukan permintaan dan pembayaran kepada guru supaya ini tidak menyeberang tahun, kalau nyebrang tahun lagi kita harus konsultasi ke BPKP," kata Adi Ahsan.(Irwan)