Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Ir. Mambu’
Mamasa, mandarnews.com – Dalam rangka menyambut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pelindung Pemberdayaan Petani (Perlintan), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Mamasa meminta Dinas Pertanian Mamasa membekukan kelompok yang tidak memenuhi syarat dan vakum.
Bendahara KTNA Mamasa, Sudiarno berpendapat, ditetapkannya Perda Perlintan merupakan peluang baik bagi petani untuk tidak lagi ragu menekuni usaha tani, sebab sejumlah risiko bertani, seperti gagal panen akibat banjir, kemarau, dan serangan hama, bahkan persoalan harga komoditas pertanian telah menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya meminimalisir dampak kerugian.
Ia berharap, KTNA dapat menjadi mitra Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dalam mengawal kamajuan sektor tani di Mamasa, khususnya penerapan Perda Perlintan, dan yang terpenting guna mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
Karenanya, perlu mengevaluasi kembali data kelompok tani, sebab dari data yang beredar, jumlah kelompok tani di Kabupaten Mamasa sekitar 1.200.
“Kelompok tani yang dinilai tidak bersyarat, bahkan tidak produktif menjalankan peran-peran kelompok tani atau dapat dikatakan vakum perlu dibekukan karena hanya menjadi bayangan data saja,” papar Sudiarno.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Mamasa), Orsan Soleman menyampaikan, program-program legislasi yang telah disahkan seperti Perda Perlintan sangat diharapkan dapat dijalankan pihak eksekutif dan disosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat.