“Perda Perlintan tentu membantu mendampingi persoalan yang selama ini menjadi tantangan petani jika diterapkan dengan baik, mengingat masyarakat Mamasa banyak yang hidup dari dunia pertanian,” imbuh Orsan.
Ia menjelaskan, DPRD tidak hanya akan diam, melainkan akan terus menjalankan tugasnya bersama-sama pihak eksekutif agar proses penerapan Perda Perlintan berdampak baik pada kemajuan dunia tani di Mamasa.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, Ir. Mambu’ mengatakan, soal penerapan Perda Perlintan, pihaknya telah siap dan tinggal menunggu Peraturan Bupati Mamasa diterbitkan.
“Perda Perlintan jika diterapkan, pastinya akan memberikan keringanan bagi petani jika mengalami tantangan usaha yang digelutinya. Sebab, akan ada anggaran dan fasilitas yang disiapkan guna mengantisipasi dan menangani persoalan-persoalan petani,” ujar Ir. Mambu’.
Menurutnya, evaluasi terhadap kelompok tani yang tidak memenuhi syarat dan vakum sementara dilakukan oleh sejumlah penyuluh ke setiap desa, bila ada ditemukan demikian akan dilebur dan anggota yang ada digabung pada kelompok yang telah bersyarat.
“Soal kerjasama dengan KTNA dalam pendampingan petani memang sangat dibutuhkan, namun masih terbatas pada sisi anggaran kendati kami akan berupaya pada ranah itu,” sebut Ir. Mambu’.
Namun, tambahnya, komunikasi ke pengambil kebijakan juga sebaiknya tetap dilakukan KTNA agar bersama-sama melakukan suatu upaya. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia