Logo Kemen ESDM. Sumber foto: esdm.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingnya Penerapan Quantity Assurance (QA) dalam Pengelolaan National Data Repository (NDR)”, Selasa (16/7/2019).
Pelaksanaan FGD ini berkaitan dengan sedang dibangunnya National Data Repository (NDR) yang berisi data-data sektor ESDM yang terintegrasi.
Kegiatan NDR merupakan bagian dari kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK. Pembangunan NDR merupakan upaya Kementerian ESDM untuk menghasilkan satu data sektor ESDM.
“Pembangunan NDR yang dilakukan Pusdatin ESDM saat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan dan Badan Usaha (BU) yang ingin mendapatkan informasi sektor ESDM,” ucap perwakilan Pusdatin ESDM, Agus.
Pembangunan NDR ini, lanjutnya, juga merupakan langkah-langkah pencegahan korupsi yang sejalan dengan aksi Stranas PK.
“NDR ini merupakan bagian dari perwujudan Kementerian ESDM untuk menghasilkan satu data sektor ESDM yang tentunya akan memudahkan stakeholder mendapatkan informasi yang diinginkan,” tutur Agus.
Mewakili KPK, Fridolin Joseph Berek menukas, KPK selaku Stranas PK secara khusus bertugas mendampingi Pusdatin ESDM sebagai pengelola National Data Repository sektor ESDM untuk memastikan ketersediaan data migas secara baik, valid, dan akuntabel sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka peningkatan eksplorasi percepatan produksi.
“Dalam mengelola NDR, sangat penting untuk diterapkannya Quantity Assurance (QA). Quantity Assurance kaitannya dengan pengelolaan NDR merupakan sebuah pendekatan yang digunakan sebagai upaya untuk mengkuantifikasi pengelolaan sumber daya alam pada setiap tahapan proses bisnis kegiatan usaha sektor ESDM, dimulai dari penghitungan sumber daya dan cadangan di perut bumi, produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga komersialisasi menjadi penerimaan negara, yang disajikan dalam bentuk Neraca Energi,” beber Fridolin.
Ia menjelaskan, QA juga memberikan peluang terhadap perubahan angka pada setiap tahap proses bisnis, sepanjang dapat dijelaskan secara ilmiah berdasarkan kaidah keteknikan yang baik dan benar.
Bersamaan dengan pelaksanaan FGD, Kementerian ESDM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusdatin ESDM, KPK selaku Stranas PK, serta perwakilan peserta FGD melakukan penandatanganan komitmen dukungan penerapan kebijakan QA untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara yang merupakan salah satu fokus Stranas PK. (rilis Kemen ESDM)
Editor: Ilma Amelia