Kemanag Majene memusnahkan buku nikah yang habis masa berlakunya di halaman kantornya, Jum’at (17/7). Foto: Putra
Majene, mandarnews.com – Kementrian Agama (Kemenag) Majene memusnahan sekitar 8.000 buku nikah. Pemusnahan yang masa berlakunya sudah habus itu dilakukan di halaman Kantor Kemenag Majen, Jumat (17/7).
“Jadi ada sekitar 8.000 buku nikah yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sekira 8.000 karena, ada sekira 4.000 pasang buku nikah, jadi kalau ditotal menjadi 8.000,” kata Adnan Nota, Kepala Kantor Kemenag Majene.
Meski masa berlaku buku nikah telah habis tapi tidak menutup kemungkinan dapat disalahgunakan. Karena kekhawatiran ini, makanya Kemenag Majene meminta kepada Dirjen Bimas Islam Pusat dan BMN untuk diberi kesempatan untuk dapat melakukan pemusnahan.
Kepala Kemenag tersebut mengurai, buku nikah ini memang sudah lama, ada yang paling lama sejak 1988 dan lama tapi terbaru yakni 2003, sehingga masa berlakunya habis.
“Tentu akan ada penggantian. Apalagi biasanya, setiap masa periode menteri habis atau diganti menteri yang baru itu biasanya terjadi juga perubahan pada buku nikah. Tetapi itu tidak mutlak,” tandasnya.
Adnan Nota berharap, setelah dilakukannya pemusnahan tersebut tidak ada lagi buku nikah asli tapi palsu yang beredar di masyarakat. (Putra)