Penyelenggaraan Rakernas 2020. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di JiExpo Convention Center Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Nota Kesepahaman yang dibuat terkait tentang pembangunan kesehatan, penguatan program kesehatan di madrasah, serta pesantren dan calon pengantin.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2020.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajir Effendy dan seluruh kepala Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah di Indonesia, dan peserta Rakerkesnas 2020.
Rakerkesnas 2020 dibuka oleh Menko Bidang PMK, Muhajir Effendy ditandai dengan penabuhan genderang bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Kepala BKKBN.
“Selamat melaksanakan rapat kerja, mudah-mudahan bisa melahirkan keputusan strategis untuk kepentingan bangsa ini, khususnya di bidang pembangunan kesehatan nasional,” ujar Menko PMK.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agusputranto menyampaikan, Rakerkesnas 2020 ini merupakan momen yang baik untuk menyusun strategi serta merumuskan program prioritas pada tahun 2020.
“Dalam mendukung lima program prioritas kerja Presiden Jokowi – Ma’ruf Amin dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga, pemda, swasta, dan stakholder lainnya,” kata Menkes.
Ia menjelaskan, terutama dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat isu strategis, di antaranya penurunan angka stunting, penurunan angka kematian ibu dan anak, dan penguatan pelayanan kesehatan.
“Dibutuhkan kolaborasi Kemenag bersama Kemendikbud, Kemen PPA dan BKKBN melalui intervensi peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat,” sebut Menkes.
Koordinasi dan sinergi lintas kementerian, lanjutnya, di antaranya pemberdayaan perempuan dan wajib belajar 12 tahun, pencegahan pernikahan anak, peningkatan peran tokoh masyarakat dan agama, serta peningkatan kesehatan reproduksi remaja dan calon pengantin. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia