Penandatanganan berita acara antara Kemenag dan Kemkominfo. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kesepakatan terkait alih status Barang Milik Negara (BMN) berupa National Information and Communication Technology-Human Resources Development (NICT-HRD) atau yang dikenal juga dengan Gedung Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional, Selasa (18/2/2020).
Total nilai BMN NICT-HRD yang diserahkan kepada Kemenag sekitar Rp 169 miliar yang terdiri peralatan dan mesin, gedung, dan bangunan.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo, Rosarita Niken selaku pengguna BMN dengan Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan.
Kesepakatan ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: S-8/MK.06/WKN.07/KNL.05/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMN Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersepakat untuk melaksanakan Serah Terima Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kementerian Agama.
BMN yang dialihkan kepada Kemenag adalah Gedung NICT-HRD yang berlokasi di Jalan Kertamukti No. 10, Kelurahan Pisangan Barat, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan usai penandatanganan mengucapkan terima kasih kepada Kemkominfo atas serah terima NICT-HRD yang bernilai strategis dan bermanfaat bagi Kemenag yang memiliki 4596 satuan kerja dengan 236 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalani fungsinya, yakni agama dan pendidikan keagamaan.
“Fasilitas teknologi informasi ini sangat penting bagi Kementerian Agama dalam melakukan program prioritas. Sekali lagi kami menghaturkan terima kasih atas gelaran serah terima ini. Manfaatnya akan sangat luar biasa bagi kami, bukan saja oleh civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah, tentu kami juga bisa nebeng atau ikut ambil manfaat terkait jaringan dan akselarasi PTSP di Kementerian Agama,” ujar Nur Kholis Setiawan.
Ia menjelaskan, ini bukan hanya tertib administrasi BMN melainkan akan sangat bermanfaat dalam mengembangkan tugas dan fungsi serta perbaikan layanan. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia