Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat (Yapisbar) atas termohon termohon/terdakwa adalah Prof.DR.Ir.H. Abdul Muin Liwa,MS. Pengajuan kasasi dengan nomor surat pengantar W4.TUN/1274/AT/01.06/VI/2014. Keputusan MA ini keluar 04 September Lalu dengan nomor register 301K/TUN/2014.
Pasca keluarnya putusan yang dimenangkan Muin Liwa tersebut. Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengatakan bahwa putusan MA tersebut tidak ada pengaruhnya bagi Unsulbar karena Unsulbar sudah negeri.
"Unsulbar itu sudah negeri dan Yapisbar sudah tidak ada pengaruhnya bagi kampus ini," tutur Akhsan saat ditemui di ruang pola kantor Bupati Majene setelah pelantikan wakil rektor, dekan, dan pejabat struktural Unsulbar, Jumat 07/11/2014.
Rektor yang dilantik mendikbud pada 19 Desember 2013 lalu ini juga mengatakan bahwa ia tidak tau objek mana yang mau digugat karena Unsulbar sudah negeri. Saat dimintai penjelasan mengenai pengajuan kasasi yang dilakukan pihak Yapisbar setekah kalah di PTTUN Makassar Akhsan malah mengatakan bahwa yang mengajukan kasasi adalah Muin Liwa.
"Yang mengajukan kasasi adalah Muin Liwa dan saya tidak tahu mengenai kasasi dan bukan urusan saya,"jelasnya. (Irwan)