Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan, berita viral soal Kemendagri yang menolak perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) adalah hoaks.
“Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube, maupun media sosial yang menyebutkan bahwa Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks,” ujar Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi mengenai perpanjangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kemendagri. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia