Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkeu dan PLN. Sumber foto: kemenkeu.go.id
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperluas basis data perpajakan di tahun 2020.
Salah satunya dengan cara bersinergi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan menandatangani Nota Kesepahaman Integrasi Data Perpajakan di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Dengan tema “Integrasi Data Perpajakan sebagai Momentum Bersama Menuju Cooperative Compliance”, Wamenkeu meyakinkan, sinergi dengan PLN akan membuat sistem yang terkoneksi dan terintegrasi antara DJP dan PLN untuk kewajiban pajak, keterbukaan, dan cooperative compliance (kerjasama kepatuhan).
Sebelumnya, DJP sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pertamina.
“Kalau sudah 2 BUMN paling besar, maka semua BUMN ya harus siap connect datanya ke DJP. Tidak boleh berhenti di Pertamina dan PLN,” ujar Wamenkeu.
Ia menjelaskan, kalau sudah 2 BUMN besar terintegrasi datanya, nantinya semua BUMN diharapkan ikut juga mengintegrasikan datanya.
“Teman-teman DJP tahu, kalau dunia usaha, mereka bilang mau patuh pajak kok ribet? Kita mau buktikan kalau tidak ribet. Caranya, connect saja datanya dengan DJP,” kata Wamenkeu.
Ia juga berpesan agar DJP terus membuat sebuah sistem agar koneksi dan integrasi bisa berjalan dengan mudah tanpa banyak waktu terbuang. (rilis Kemenkeu)
Editor: Ilma Amelia