Dirjen PPR Kemenkeu, Luky Alfirman. Sumber foto: kemenkeu.go.id
Jakarta – Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan kick off Pelaksanaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2020 dalam Forum Koordinasi Penyiapan Proyek SBSN Tahun 2021 di Gedung DJPPR Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Forum ini terdiri dari Kemenkeu, Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), dan Kementerian/Lembaga (K/L) pemrakarsa proyek SBSN.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR), Luky Alfirman menyampaikan, jenis SBSN yang digunakan adalah jenis SBSN proyek yang dilakukan melalui akad.
“SBSN biasa untuk membiayai defisit (secara umum), ada SBSN proyek (khusus untuk membiayai proyek). Sudah di-earmark untuk proyek-proyek tertentu. Ada semacam akad, pengikatan, kesepakatan atau janji di situ,” ujar Luky.
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2019, melalui SBSN telah dilakukan pembiayaan proyek infrastruktur pada 7 Kementerian/Lembaga dengan 1 nilai pembiayaan sebesar Rp28,43 triliun.
“Cakupan proyek yang dibiayai juga semakin meningkat, mencapai 619 proyek yang tersebar di 34 provinsi,” kata Luky.
Untuk tahun anggaran 2020, lanjutnya, pembiayaan proyek melalui SBSN dialokasikan sebesar Rp27,35 triliun.
“Jumlah K/L pemrakarsa proyek SBSN pada tahun 2020 juga semakin banyak, meliputi 17 unit eselon I di 8 K/L dari tahun sebelumnya hanya 16 unit eselon I di 7 K/L,” sebut Luky.
Ia menerangkan, cakupan proyek yang dibiayai juga semakin meningkat, mencapai 728 proyek yang tersebar di 34 provinsi. (rilis Kemenkeu)
Editor: Ilma Amelia