Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemnaker, BNSP, BI. Sumber foto: kemnaker.go.id
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kepala BNSP, Kunjung Masehat, dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Function Room Bank Indonesia Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dalam sambutannya, Menaker menyampaikan, sektor jasa keuangan dan perbankan merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi yang dapat memengaruhi ekosistem perekonomian nasional.
“Untuk itu, sangat diperlukan kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM yang bekerja di sektor perbankan,” ujar Menaker.
Dalam konteks ketenagakerjaan, lanjutnya, kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM tersebut, yaitu yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan praktek bisnis perbankan.
“Kemampuan atau kompetensi SDM tersebut telah tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) SPPUR, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2017,” kata Menaker.
Ia menjelaskan, langkah terpenting selanjutnya yakni menerapkan SKKNI SPPUR untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, akreditasi lembaga diklat, sertifikasi kompetensi, maupun penerapannya di industri, misalnya sebagai salah satu kriteria dalam proses rekruitmen atau promosi karyawan.
“Saya yakin bank-bank di bawah otoritas Bank Indonesia memiliki komitmen sama dalam penerapan SKKNI tersebut,” sebut Menaker.
Bagi pemerintah, tambahnya, penerapan SKKNI SPPUR merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan (melalui lembaga diklat) dan memastikan/menjamin kompetensi (melalui lembaga sertifikasi) SDM perbankan, untuk terciptanya ekosistem perbankan yang kondusif.