“Tentunya penerapan SKKNI tersebut butuh pengawalan dan supervisi, baik dari Bank Indonesia, Kemnaker, dan BNSP sesuai kewenangannya masing-masing,” ucap Menaker.
Pihaknya melalui kebijakan pengembangan standar kompetensi kerja dan triple skilling (skilling, re-skilling dan up-skilling) akan terus bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan SDM unggul Indonesia maju.
“Saya berharap nota kesepahaman ini menjadi momentum bagi kita untuk selalu bersinergi dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi SDM perbankan,” tutur Menaker.
Kepada BNSP sebagai badan yang memiliki peran signifikan menjamin kompetensi tenaga kerja secara nasional, Menaker berpesan agar kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus ditingkatkan.
“Saya berpesan agar BNSP selalu berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta pengguna/industri agar sistem sertifikasi yang sudah ada mendapatkan pengakuan, baik secara nasional bahkan internasional,” tukas Menaker.
Ia juga berharap agar BI terus mengembangkan, menginisiasi, dan menfasilitasi penyusunan SKKNI untuk bidang-bidang yang lain, termasuk untuk penerapannya.
“Kami juga mengharapkan agar program percepatan peningkatan kompetensi SDM seperti pemagangan dapat dilakukan oleh seluruh perbankan nasional di bawah koordinasi Bank Indonesia,” ungkap Menaker.
Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo memaparkan, kerja sama dengan Kemnaker merupakan salah satu bentuk sinergi kuat BI, Kemnaker, BNSP dan industri perbankan dan sistem pembayaran untuk mengajukan SDM vokasi dalam pengelolaan sistem pembayaran dan uang rupiah.
“Sertifikasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sudah disiapkan sejak lama. Ini bagian contoh sinergitas dilakukan di aspek-aspek lain. Kami kerja sama dengan Kemnaker dan BNSP serta kewirausahaan di UMKM maupun perbankan dan fintech,” imbuh Perry.
Ia menerangkan, sinergi ini menjadi lanjutan dari kampanye metode pembayaran Qris atau Quick Response Indonesia Standard yang makin banyak dilakukan di merchant untuk mempercepat transaksi pembayaran.
“Merchant-merchant kita tingkatkan kompetensi dan standarisasi di industri, pariwisata, maupun lainnya,” tutup Perry. (rilis Kemnaker)
Editor: Ilma Amelia