Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pembantu di Majene
Majene, mandarnews.com – Kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu.
Namun, sampai tanggal 9 Maret 2020, BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kartini Malik selaku Pimpinan Cabang Pembantu (CP) BPJS Kesehatan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
“Terakhir koordinasi, 9 Maret itu belum menerima salinan tersebut. Tetapi apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah, BPJS Kesehatan kooperatif mengikuti keputusan yang ada,” ujar Kartini, Rabu (11/3/2020) di ruang kerjanyaerjanya.
Pihaknya juga belum mengetahui kelas apa saja yang iurannya tidak jadi naik karena belum menerima salinan keputusan tersebut.
“Kalau melihat di berita, sepertinya seluruh peserta mandiri. Tapi karena belum dapat keputusan dari MA jadi kita belum bisa komentar apa-apa,” kata Kartini.
Mengenai peserta yang sudah membayar, lanjutnya, sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang itu.
“Kita sama-sama menunggu. Kalau memang sudah ada info terupdate, biasanya kita akan konferensi pers,” sebut Kartini.
Ia menerangkan, terkait dengan penganggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar kurang lebih Rp 10 milyar, tidak ada kaitannya dengan keputusan MA karena yang digugat adalah peserta mandiri peserta kelas 1, 2, dan 3.
“Kita mengimbau masyarakat Majene untuk tetap mengikuti regulasi yang ada. Kalaupun ternyata ada kekurangan, tentunya akan terakumulasi pada pembayaran berikutnya,” ucap Kartini.
Ia berharap, apapun keputusan pemerintah tidak mengurangi layanan dan tidak memengaruhi sistem BPJS kesehatan.
Sementara itu, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Wasiah, mengaku sangat bersyukur jika iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik.
“Kasihan untuk masyarakat yang sudah terus-terusan bayar tapi tidak pernah digunakan,” pungkas Wasiah. (Putra)
Editor: Ilma Amelia