Rustam Rauf, Kaban Kesbangpol Majene, saat melaksanakan rapat, Rabu (2/12/2020)
Majene, mandarnews.com – Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).
Dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Majene tentang pembentukan, tim verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan, bantuan keuangan partai politik dan keputasan Bupati Majene nomor 593/HK/KEP/-BUP/V/2020 tentang pembentukan tim verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Majene 2019 – 2024 tahun anggaran 2020, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Majene melaksanakan rapat terkait tersebut, Rabu (2/12) di Ruang Badan Kesbangpol.
Dalam kesempatannya, Rustam Rauf Kepala Badan Kesbangpol Majene mengatakan, dengan dilaksanakannya rapat tersebut penyaluran dana ke Parpol dapat tertib administrasi dan penggunaannya.
“Jadi kami berharap agar dalam penyaluran dana Parpol tersebut dapat tertib administrasi dan penggunaannya,” jelas Rustam, saat membuka kegiatan.
Karena katanya, salah satu kendala selama ini yang dihadapi adalah ketika bantuan kepada Parpol sudah dilaksanakan, biasa pertanggungjawabannya sangat susah masuk.
“Terkadang kita sudah kirim surat, hubungi langsung berkali – kali tapi tidak ada tindak lanjut. Bahkan biasa juga keliru dalam melakukan pertanggungjawaban dan sistem administrasi, sehingga sangat penting dilakukan rapat tersebut,” tandasnya..
Sehingga ke depan ujar Rustam, Kesbangpol berharap sebagai mitra Parpol menginginkan agar semuanya bisa tertib, baik dalam administrasi dan pertanggungjawabannya dan berjalan sesuai dengan aturan2 yang disepakati.
Sementara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Asri yang mewakili Kepala Badan menyampaikan untuk tahun 2021 di BKAD sudah tidak adalagi bendahara pos bantuan.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 untuk tahun 2021, bantuan kepada Parpol termasuk menjadi hibah.
“Tentang bagaimana tata cara hibah telas jelas diatur di PP12, mulai dari tata cara penganggaran dan pertanggungjawabannya,” tutupnya.
Sementara dari pantauan di lapangan, dari sekitar 10 Parpol yang diundang untuk hadiri rapat ini, hanya beberapa yang ikut serta mengikuti giat tersebut.
Reporter : Putra