Oleh: Muhammad Amin Hasman Kausu (Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar Kota Parepare)
Pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Dusun Labasang, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar pada 11 Januari 2026 harus dibaca sebagai kekerasan jalanan bukan sekadar kriminalitas biasa.
Kekerasan ini berlangsung di ruang publik, dilakukan secara kolektif, dan terjadi di hadapan negara yang memilih untuk tidak hadir.
Jalanan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga, berubah menjadi arena kematian akibat pembiaran sistemik.
Kekerasan jalanan tidak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dari relasi timpang antara warga dan negara, ketika hukum kehilangan daya paksanya, dan aparat penegak hukum gagal mengontrol ruang publik.
Di Labasang, jalanan telah lama menjadi wilayah abu-abu: dikuasai oleh logika intimidasi, kekuatan massa, dan premanisme yang beroperasi nyaris tanpa hambatan.
Tragedi ini adalah akumulasi pembiaran. Kekerasan, ancaman, dan teror telah menjadi pengalaman keseharian warga Labasang.
Namun, keluhan masyarakat tidak pernah benar-benar direspons sebagai sinyal darurat.
Negara baru tersadar ketika satu nyawa telah melayang, sebuah pola klasik penegakan hukum yang selalu terlambat.
Ketika aparat mengetahui adanya kekerasan jalanan namun memilih diam, pembiaran itu berubah menjadi legitimasi diam-diam.
Negara tidak hanya gagal mencegah, tetapi turut menciptakan kondisi di mana kekerasan dianggap normal.
Dalam situasi ini, jalanan tidak lagi berada di bawah kendali hukum, melainkan dikuasai oleh kekuatan informal yang bekerja dengan logika teror.
Narasi bahwa warga takut melapor tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Justru ketakutan itu menandakan kolapsnya otoritas negara di ruang publik.
Dalam konteks kekerasan jalanan, negara wajib hadir secara proaktif: patroli intensif, penindakan dini, dan pemutusan jaringan kekerasan.
Ketidakhadiran aparat adalah bentuk kegagalan perlindungan, bukan keterbatasan teknis.
Kematian warga di Labasang menunjukkan bahwa negara di Polewali Mandar kehilangan kendali atas jalanan. Aparat kalah cepat bukan karena kekurangan hukum, tetapi karena ketidaksungguhan dalam menjalankan mandat perlindungan.
Jalanan dibiarkan menjadi ruang liar, tempat hukum digantikan oleh kepalan tangan.
Jika pascatragedi ini pelaku kekerasan jalanan masih berkeliaran, jika tidak ada pengamanan serius di wilayah rawan, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: kekerasan di jalanan dapat dinegosiasikan, bahkan ditoleransi. Ini adalah pengingkaran langsung terhadap hak hidup dan rasa aman warga.
Kekerasan jalanan selalu berkelindan dengan premanisme. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan tumbuh dari pembiaran, ketimpangan, dan absennya negara.
Di Polewali Mandar, kekerasan jalanan di Labasang menjadi bukti bahwa hukum telah berhenti berfungsi sebagai pelindung ruang publik.
Karena itu, tragedi ini menuntut langkah konkret: penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap seluruh pelaku kekerasan jalanan; penindakan berkelanjutan terhadap jaringan premanisme yang menguasai ruang publik; pengamanan nyata dan permanen di wilayah rawan; serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum yang gagal menjaga jalanan tetap aman.
Kasus di Labasang harus menjadi titik balik pengelolaan ruang publik di Polewali Mandar. Jika negara terus absen, maka jalanan akan terus memakan korban.
Dan ketika jalanan berubah menjadi ladang kekerasan, itu adalah tanda paling jelas bahwa negara telah kehilangan otoritasnya.
Di Labasang, kekerasan jalanan telah merenggut nyawa. Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara akan kembali hadir, atau terus membiarkan jalanan dikuasai oleh kekerasan?
