Ketua DPRD Majene, Darmansyah melayani pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Majene, Kamis 24 Maret 2019
Majene, mandarnews.com – Ketua DPRD Majene, Darmansyah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Bawaslu Majene, Kamis (14/03). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.30 waktu setempat dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kurang lebih 40.
Meski tanpa dampingan siapapun, Darmansyah tetap tenang menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan kasus yang tengah menimpa dirinya merupakan kasus biasa.
“Kalau kasus korupsi baru saya takut,” ungkapnya.
Meski demikian, Darmansyah mengaku telah menyiapkan 1 orang penasihat hukum dan melakukan kordinasi dengan pihak partai. Ia juga menyampaikan akan tetap patuh terhadap proses hukum serta menjalani segala pemeriksaan lanjutan.
Penyidik Gakumdu AIPTU Yulius Rappang mengatakan, berkas perkara sebelumnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengetahui penindakan lebih lanjut.
AIPTU Yulius Rappang menerangkan, jika terdapat petunjuk dari jaksa (P19), maka Gakumdu akan melakukan pemeriksaan kembali untuk menggali informasi yang masih diperlukan. Tetapi, jika sudah tidak ada lagi pentunjuk P19, penyelidikan tahap 2 akan dilakukan.
“Berkas dilimpahkan ke JPU paling lambat Senin (18/03),” terang Yulius.
Sebelumnya, Ketua DPRD Majene Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan melibatkan ASN.
Reporter: Misbah Sabaruddin