Postingan Ketua DPRD Majene Darmansyah yang menyinggung kinerja Panwaslu, Sabtu 21 April 2018.
Majene, mandarnews.com – Ketua DPRD Majene Darmansyah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Pernyataan itu disampaikan melalui akun facebooknya. Politisi PAN ini mengunggah dua foto saat penandatanganan komitmen anti korupsi pejabat daerah oleh gubernur, bupati, ketua DPRD se-Sulbar di hadapan KPK.
Darmansyah mengatakan, salah satu penyebab korupsi kalangan pejabat karena tingginya angka politik uang (money politics) pada Pilkada dan Pemilu. Darmansyah juga menyentil kinerja Panwaslu yang dinilai gagal menindak pelaku politik uang.
“Percuma ada PANWAS, belum ada sejarahnya Panwas berhasil mengatasi politik uang, yang patut diapresiasi adalah kepolisian,” tulis Darmansyah dalam komentar postingannya, Sabtu 21 April 2018.
- Baca juga : ‘Money Politics’
Saat dikonfirmasi, Darmansyah menyebutkan, kasus politik uang di Majene pada Pilgub Sulbar diungkap polisi. Katanya, seharusnya polisi yang didorong untuk penanganan politik uang.
“Secara akademik saya bisa katakan, kalau saya pribadi tidak usah ada Panwas, lebih baik polisi kita maksimalkan,” kata Darmansyah dikonfirmasi via telepon.
Menurut Darmansyah, tujuan pernyataan itu agar pejabat atau anggota dewan terhindar dari politik uang. Menurutnya, semua pihak mengharapkan pemimpin yang bersih.
“Saya rasa tujuannya bagus,” bebernya.
Meski demikian, Darmansyah tetap mendukung Panwaslu jika ingin bekerja lebih baik perangi politik uang. Ia meminta Panwaslu duduk bersama dan merancang untuk mencari solusi mencegah tindak pidana Pemilu itu.
Pilgub 2017, Panwaslu (-dulu Panwaslih saat Pilgub) menangani tiga kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Sendana, Tubo Sendana dan Kecamatan Malunda. Ketua Panwaslu Majene Muh Irjan mengatakan, kasus terungkap atas kerja sama antara polisi dan Panwaslu.
“Selanjutnya didorong ke Gakkumdu kabupaten, dimana ada tiga unsur disitu yakni Panwas, kepolisian dan kejaksaan,” kata Irjan via whatapp.
Kasus itu berujung di Pengadilan Negeri Majene. Empat terdakwa, Sahrul (Malunda), Kisman (Sendana), Jumain dan Abdul Hamid (Tubo Sendana) divonis hukuman 3 tahun penjara. Kini ketiganya masih menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Majene.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar Sulfan Sulo menanggapi dingin pernyataan Darmansyah.
“Saya pikir kita jawab dengan kerja saja, silahkan publik menilai,” tutur Sulfan.
Dosen Ilmu Politik Unsulbar Muhammad mengatakan, kinerja Panwaslu pada Pilgub Sulbar sudah maksimal. Ia menilai pernyataan Darmansyah tidak bijak.
“Saya kira perlu saya sarankan beliau untuk lebih bijaklah dalam berkomentar,” kata Muhammad di Nusa Pustaka Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Menurut Muhammad, kewenangan Panwaslu dalam penanganan pidana Pemilu masih terbatas. Sebab, dalam penanganan pidana Pemilu masih harus dibahas bersama dengan kepolisian dan kejaksaan pada Gakkumdu.
“Panwaslu tidak punya kewenangan untuk mengeksekui, jadi kalau misalnya dikatakan juga percuma ada Panwaslu, itu saya kira perlu didudukkan, apakah panwas bermasalah atau kewenangannya yang terbatas,” jelasnya.
Sistem Pemilu Indonesia, lanjut Muhammad, pengawasan Panwaslu sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah dan menindak pelanggaran oleh KPU dan peserta Pemilu. (Irwan Fals)