
Asrullah Rasyak, Ketum PMII Cabang Majene Periode 2022-2023.
Majene, mandarnews.com – Ketua Umum (Ketum) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Majene, Asrullah Rasyak menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Asrullah menanggapi bahwa Surat Edaran tersebut sudah sangat efektif dilaksanakan mengingat kondisi jarak masjid di Indonesia sangat berdekatan jaraknya.
Menurutnya, dengan hadirnya pedoman ini akan membuat suara-suara yang keluar dari masjid tertata dengan baik serta keindahan azan dan tadarrusan yang dikumandangkan betul-betul menjadi syiar agama bukan malah menyebabkan gangguan.
“Terkait polemik antara azan dan gonggongan adalah informasi yang tidak produktif oleh karena di dasari dengan kesalahan pandangan terhadap pernyataan Menteri Agama,” jelas Asrullah.
Ia juga menegaskan, jika sangat tidak mungkin seorang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut yang lahir dan tumbuh di lingkungan agamais memiliki niat untuk menista dan menghina agamanya sendiri.
“Secara subtansi apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut sesungguhnya sangat baik,” ucap Asrullah, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/22) malam.
Ketum PMII Cabang Majene Periode 2022-2023 itu pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi dengan informasi yang kurang produktif terkait SE Mentri Agama.
“Informasi di media sosial bisa jadi dipelintir oleh orang tertentu yang memiliki kepentingan dibalik isu SE itu dan orang-orang yang memang benci kepada Gus Yaqut selaku Mentri Agama,” tutupnya.
(Hslan/Ptra)