
Sosialisasi KIP oleh KI Sulbar di Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi di ruang pertemuan Hotel Sajojo Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
M. Danial selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulbar menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan sejak dua hari yang lalu bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Kami pun mengundang insan pers atau jurnalis dan organisasi di Kabupaten Mamasa ini untuk membahas atau menyosialisasikan terkait keterbukaan informasi publik,” kata Danial, Rabu (6/8/2025).
Danial menerangkan, pihaknya menginginkan antara badan publik atau organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan, utamanya di Mamasa, dalam keterbukaan informasi tidak ada kesalahpahaman dan bisa bersinergi dengan baik antara badan publik dan pers.
“Dalam Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 sangat jelas peran pers atau jurnalis sehingga dalam mengakses atau mencari informasi, badan publik harus memberi ruang pers sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Danial.
Badan publik sendiri adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi atau kelompok kemasyarakatan yang mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibawahi oleh negara.
“Komisi Informasi sudah otomatis harus berkolaborasi dengan media atau pers dalam melaksanakan tugas -tugas keterbukaan informasi publik,” terang Danial.
Tujuan sosialisasi sendiri yaitu mendorong sinergitas antara badan publik maupun desa agar bersinergi atau berkolaborasi dengan pers atau pekerja media guna layanan informasi publik.
“Kecuali informasi atau data yang sifatnya dikecualikan atau data yang tidak bisa diakses berdasarkan alasan tertentu kerena dilindungi undang-undang, seperti rahasia negara, itu tidak sembarang diakses,” tandas Danial.
Ia juga menyarankan kepada pemerintah daerah agar di setiap OPD dan desa agar membentuk pelayanan publik yang disebut Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
