Foto bersama Koalisi Aktivis Mamasa usai menggelar konferensi pers.
Mamasa, mandarnews.com – Koalisi Aktivis Mamasa menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap mereka berupa penolakan keras terhadap Yakub Solon sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mamasa.
Hal itu dilontarkan koordinator Koalisi Aktivis Mamasa, Tambrin. Dalam konferensi pers ia menyampaikan sikap mengenai informasi yang telah beredar di media sosial dan pemberitaan mengenai polemik salah satu calon Pj Bupati Mamasa tahun 2023 yaitu Yakub Solon.
“Salah satu calon Pj Bupati Mamasa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Mamasa dan Pj Gubernur Sulbar yakni Yakub Solon diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kode etik ASN,” ujar Tambrin di aula pertemuan Hotel Sajojo Mamasa, Rabu (13/9).
Ia menjelaskan, kode etik mengharuskan setiap ASN untuk tidak terlibat dan berpihak pada segala pengaruh politik manapun dan intervensi partai politik.
Tambrin menerangkan, Yakub F Solon telah berkunjung ke salah satu kantor partai politik di Jakarta diduga untuk keperluan lobi Pj Bupati Mamasa.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN dalam menjalankan tugasnya meliputi pelayanan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Tugas dan fungsi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif apabila Pj Bupati Mamasa yang diangkat dalam masa transisi sebelum ditetapkannya hasil Pilkada tahun 2024 terafiliasi pada salah satu kepentingan politik.
“Dan apabila Pj yang memimpin di Kabupaten Mamasa membawa agenda-agenda politik atau terafiliasi dengan partai politik atau dengan kata lain titipan partai politik maka sangat rentan terjadi permasalahan-permasalahan atau konflik di tengah-tengah masyarakat, terlebih tahun depan akan dilaksanakan Pemilu serentak dan tahapan akan segera dimulai,” tegas Tambrin.
Ia pun mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tetap konsisten menegakkan Peraturan Mendagri 4 tahun 2023 dalam hal tahapan proses Pj Bupati Mamasa.
Pihaknya juga mendesak kepada Komisi ASN untuk segera memanggil Yakub Solon yang diduga bermain mata dengan salah satu partai politik dalam hal memuluskan langkahnya untuk jadi Pj di Kabupaten Mamasa.
“Berdasarkan hal tersebut, maka atas nama Koalisi Aktivis Mamasa menyampaikan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri RI, dan Dirjen Otonomi Daerah, kami menolak Yakub F Solon untuk ditetapkan sebagai Pj Bupati Mamasa,” sebut Tambrin.
Pihaknya juga akan melakukan aksi demonstrasi penolakan apabila pernyataan ini tidak menjadi perhatian pemerintah pusat dalam menetapkan Pj Bupati Mamasa.
Hingga berita ini diterbitkan, mandarnews.com masih dalam upaya menghubungi calon Pj Bupati Yakub Solon untuk menanggapi pernyataan tersebut.
(Yoris)
Editor: Ilma Amelia