Dandim 1428 Mamasa menyerahkan bantuan santunan kepada Hj. Rosmiati selaku ahli waris Alm. Kapten Inf Abd. Kadir.
Mamasa, mandarnews.com – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1428 Mamasa Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Stevi Palapa menyerahkan bantuan santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000,- kepada Hj. Rosmiati selaku ahli waris Alm. Kapten Inf Abd. Kadir.
Dalam acara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kodim Mamasa terlihat pula perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Riri Vega Stevi Palapa selaku Ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Cabang LXVIII Dim 1428/Mamasa, Senin (30/5).
Dandim 1428 Mamasa Letkol Inf Stevi mengatakan, kegiatan penyerahan jaminan kematian tersebut merupakan bentuk kepedulian Kodim 1428 Mamasa selaku teman seperjuangan almarhum yang telah mendahului, mengingat almarhum merupakan bagian dari keluarga besar Kodim 1428 Mamasa.
“Saya selaku Dandim 1428 Mamasa mewakili keluarga besar Kodim 1428 tidak lupa mengucapkan turut berdukacita yang sebesar-besarnya atas berpulangnya almarhum Kapten Inf Abd. Kadir yang terakhir menduduki jabatan sebagai Danramil 1428-03 wilayah Kecamatan Mambi,” tutur Letkol Inf Stevi.
Karena kebutuhan organisasi, almarhum dimutasi ke Kodim 1418 Mamuju. Musibah ini pun membuat semua merasa kehilangan salah satu sosok prajurit yang memiliki dedikasi yang tinggi.
“Saya berharap kepada keluarga yang ditinggalkan tidak berkecilhati karena kami semua masih merupakan bagian dari keluarga besar almarhum yang selalu bersedia membantu jika ada sesuatu yang menghambat dalam proses penyelesaian administrasi almarhum. Olehnya itu, jangan sungkan untuk menyampaikan kepada kami apabila dalam proses administrasi terdapat kendala,” kata Letkol Inf Stevi.
Untuk diketahui, Kodim 1428 Mamasa telah melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan Cabang Mamasa untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi personel dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari.
Dalam kesempatan yang sama, Bahar Nur Rahman selaku Staf Account Representastive BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mamasa menyampaikan, pemberian santunan jaminan kematian untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan program layanan tambahan dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selain dari Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang selama ini telah berjalan bagi prajurit TNI, khususnya prajurit Kodim 1428 Mamasa.
Setiap orang yang sudah terdaftar sebagai nasabah BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk menerima santunan bantuan jasa sosial ketenagakerjaan apabila mengalami risiko ataupun musibah kematian, hal ini karena mereka telah di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Meskipun meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, namun ahli waris tetap berhak menerima manfaat jaminan perlindungan. Semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat dan bisa digunakan sebaik-baiknya,” pungkas Bahar. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia