Majene, mandarnews.com – Bank BRI sebagai Bank milik negara wajib untuk menekan persentase nasabah bermasalah dalam rangka untuk memberikan pendapatan kepada negara yg dapat digunakan untuk kepentingan nasional
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Majene untuk melakukan pemanggilan kepada nasabah yang bermasalah.
Andi Irdan, Kepala BRI unit Tinambung Kanca Majene mengatakan pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah pemanggilan nasabah kolektibilitas macet serta daftar hitam BRI yang tidak kooperatif dan mempunyai keinginan menyelesaikan kewajiban dengan pihak perbankan secara langsung.
“Jadi pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan itu adalah nasabah yang sebelumnya BRI panggil dan berikan surat peringatan tetapi tidak terdapat titik temu penyelesaian,” jelas Andi Irdan, dikonfirmasi, Rabu (14/6/23).
Andi Irdan berharap, semoga dengan adanya kolaborasi penanganan kredit bermasalah antara Kejaksaan Negeri Majene dan BRI Cabang Majene dapat mengurangi jumlah nasabah menunggak di Kabupaten Majene.
“Dan BRI selalu proaktif mendukung perkembangan ekonomi masyarakat di Majene apabila resiko nasabah menunggak di Majene semakin menurun,” tandasnya.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Majene Hendryko prabowo, S.H menyampaikan Kejaksaan Negeri Majene melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Bantuan Hukum terhadap PT. Bank BRI Cab Majene.
Menurutnya, dalam bantuan hukum tersebut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Cab Majene dalam hal pelaksanaan negosiasi terhadap para nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran kredit macet atau bermasalah pada Bank BRI Cab Majene.
Dari hasil negosiasi tersebut diharapkan para nasabah mempunyai itikat baik dalam melaksanakan pelunasan kredit macet atau bermasalah.
Ia pun menyebut total pemanggilan sampai dengan, Rabu (14/6/23) sekitar 35 orang.
Terlihat silih berganti nasabah bermasalah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Majene .
(Mutawakkir Saputra)