Sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Polewali Mandar bersama pihak terkait di salah satu ritel modern.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menemgah (Disperindagkop UMKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Camat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo, Senin (26/1/2026).
Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus pembinaan terhadap ritel modern yang beroperasi di wilayah Polewali Mandar. Sebanyak tiga gerai dijadikan sampel pemantauan, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, serta Alfamidi yang berada di jalur poros Polewali–Majene.
Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, mulai dari peredaran obat herbal Komix, buah-buahan yang sudah membusuk, kondisi gudang penyimpanan yang kurang layak, hingga produk yang terpapar langsung sinar matahari.
Selain itu, ditemukan pula penataan produk yang tidak sesuai ketentuan serta barang cacat yang masih terpajang di etalase. Tak hanya soal produk, tim juga mendapati timbangan di beberapa ritel modern belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025.
Kepala Disperindagkop UMKM Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa sidak tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan. Ia menyebut, sebelumnya telah ada laporan dari mahasiswa yang kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Agusnia juga menyoroti soal masih ditemukannya pelanggaran terkait penempatan produk makanan yang digabung dengan barang non-pangan meskipun sebelumnya sudah ada berita acara dari BPOM.
“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang lain seperti sabun, namun di lapangan masih kami temukan,” ujar Agusnia.
Ia pun menekankan bahwa tera ulang merupakan kewajiban tahunan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Nanti akan dikomunikasikan untuk dilakukan tera ulang, karena timbangan wajib ditera setiap tahun,” kata Agusnia.
Menindaklanjuti hasil sidak, Ketua Komisi II DPRD Polewali Mandar, Amir, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak ritel modern guna membahas seluruh temuan dan menyepakati langkah perbaikan ke depan.
“Nanti perwakilan ritel modern akan kami hadirkan dalam RDP untuk duduk bersama dan mencari solusi,” sebut Amir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Polewali Mandar, Arifin Halim, menerangkan jika pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk menerbitkan surat edaran terkait ritel modern setelah RDP dilaksanakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ritel modern terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar. (rls)
Editor: Ilma Amelia
