Ditangkap. Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk lima tersangka penipuan. Seorang tersangka lainnya berhasil diamankan sehari sebelum kelimanya ditangkap, Kamis 1 Maret 2018.
Majene, mandarnews.com – Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk enam komplotan penipu yang meresahkan warga Desa Bababulo Utara Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Syaiful Isnaini mengungkapkan, awalnya Tim Passaka bekerja sama Tim Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Amiruddin (27 tahun) di Taroang, Jeneponto.
Tim Passaka kemudian bergerak ke Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengejar tersangka lainnya. Hasilnya, polisi yang bekerja sama dengan Polres setempat berhasil menangkap otak penipuan, Syahril alias Tammo (37 tahun) dan istrinya, Indah (29 tahun) beserta tiga komplotannya.
Antara lain Muhtar alias Baso (42 tahun), Arifin (20 tahun) dan Iwan Susanto (23 tahun). Kelima tersangka berasal dari Jeneponto, sementara Indah berasal dari Bantaeng, Sulsel.
Syaiful menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para tersangka berpura-pura sebagai orang kaya. Mereka mengelabuhi korbannya dengan berbaur dan dermawan pada masyarakat.
“Misalnya beli rokok, kembaliannya tidak diambil. Ada orang disitu dikasi uang, supaya meyakinkan masyarakat disitu,” ungkap Syaiful.
Tersangka berpura-pura akan membangun usaha bengkel di Bababulo Utara dan pura-pura membeli rumah seharga Rp 270 juta.
Setelah meraih kepercayaan dari korban, tersangka mulai berpura-pura akan menjalankan bisnisnya. Tersangka pun pura-pura mengutang enam sapi, tujuh kambing, 400 rak telur, 55 tabung gas LPG 3 kg dan pinjam uang sekitar Rp 20 juta dari masyarakat.
“Setelah barang dikuasai semua, tersangka pergi dan masyarakat merasa tertipu,” jelasnya.
Para tersangka, kata Syaiful, berhasil melakukan penipuan dan penggelapan di enam lokasi berbeda. Lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pamboang dan satu di Kecamatan Banggae.
Pada penangkapan pertama, Tim Passaka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sapi enam ekor, kambing dua ekor, truk dan tabung gas LPG 3 kg 48 unit. Sisanya telah dijual oleh tersangka.
Sementara barang bukti ternak telah diambil korban untuk diberi makan. Kini para tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Majene.
“Penipuan dan penggelapan, diancam empat tahun penjara,” jelasnya.
Selain di Majene, komplotan ini telah melakukan modus yang sama di Palopo, Maros dan Enrekang. Saat diperiksa, Syahril sebagai tokoh utama mengaku, dalam aksinya, ia berhasil menggelapkan ratusan sapi.
“Di Enrekang, sapi kurang lebih 100 ekor,” kata Syahril di hadapan penyidik.
Syahril mengatakan, ia terpaksa melakukan aksi tersebut untuk bayar utang. Sebab, sebelumnya Syahril merupakan pebisnis pengiriman hewan ternak ke Ambon. Namun saat dalam perjalanan dengan kapal, sekira 150 ekor sapi beserta barang dagangannya tenggelam.
“Hasilnya dipakai bayar utang dimana-mana,” tuturnya. (Irwan Fals)