
Penulis : Hendra Wahid.
Koperasi merupakan bentuk demokrasi ekonomi yang lahir dari semangat kemandirian, solidaritas, dan keadilan sosial. Dalam sejarahnya, koperasi tumbuh sebagai respons atas dominasi pasar yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ia menjadi alat perjuangan rakyat untuk merebut kembali kendali atas sumber daya ekonomi secara kolektif. Namun demikian, dinamika hari ini menunjukkan realitas yang berbeda, negara justru tampil sebagai penggagas utama pembentukan koperasi salah satunya melalui inisiatif Koperasi Merah Putih.
Langkah pemerintah ini patut dipahami dalam konteks pembangunan ekosistem koperasi nasional yang selama ini lemah dan terfragmentasi. Banyak koperasi rakyat yang terbentuk secara swadaya tetapi kemudian tumbang karena minimnya akses terhadap modal, pelatihan manajemen, dan jaringan pasar. Di sinilah Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi model koperasi modern yang dapat menjadi katalisator bagi kebangkitan koperasi lainnya.
Namun dukungan terhadap inisiatif ini harus dibarengi dengan sikap kritis. Negara tidak boleh menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan birokrasi atau instrumen program semata. Jika nilai-nilai dasar koperasi yakni partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan kemandirian tidak ditegakkan maka yang lahir bukan koperasi sejati melainkan badan usaha pemerintah yang dikemas dengan label koperasi. Dalam jangka panjang hal ini justru bisa mematikan inisiatif koperasi rakyat yang tumbuh secara organik.
Oleh karena itu penting bagi publik untuk terus mengawal arah dan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Intervensi negara bukan sesuatu yang tabu selama bersifat inklusif, partisipatif, dan memberi ruang bagi kemandirian anggota. Jika dikelola dengan prinsip koperasi yang benar, Koperasi Merah Putih bukanlah ancaman melainkan jembatan menuju kebangkitan ekonomi rakyat berbasis gotong royong. (*)