Majene, mandarnews.com – Nawir Fachdan, seorang terpidana korupsi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan dana sebanyak Rp 443,4 juta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal F mengatakan. jumlah tersebut adalah uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 393.4 juta. Menurutnya, denda dan uang pengganti tersebut belum lunas dibayar terpidana.
“Terpidana meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pembayaran dalam beberapa waktu ke depan. Uang Pengganti yang dibebankan kepada terpidana yaitu sebesar Rp 543.398.073,” jelas Rizal via whatsapp, Selasa 22 Mei 2018.
Jika uang pengganti tidak dilunasi, kata Rizal, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Nawir yang merupakan pelaksana proyek PPN Palipi kini menjalani hukuman penjara di Rutan Mamuju.
Sebelumnya, Nawir divonis dua tahun penjara. Terpidana ini juga wajib membayar sisa uang pengganti sebanyak Rp 149 juta lebih. (Irwan Fals)