Andi Rannu dalam sebuah kegiatan. Foto: ist
Polewali (mandarnews.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan dukungannya terhadap langkah pihak kepolisian terkait penertiban lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyiaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Sulawesi Barat Andi Rannu dalam siaran persnya pada Jumat (19/10/2018).
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang menertibkan stasiun TV berlangganan melalui kabel (TV kabel) yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) namun tetap beroperasi di wilayah Polman,” ujar Andi Rannu.
Ia menjelaskan, perizinan sesungguhnya juga merupakan upaya untuk melindungi pengelola usaha TV kabel, jadi wajar saja jika dilakukan penghentian.
“Kami sudah tegas meminta semua lembaga penyiaran, baik itu milik swasta, publik atau yang masih dikenal sebagai milik pemerintah, komunitas, dan berlangganan (seperti TV kabel) untuk mengurus perizinannya. Jadi, tidak ada pengecualian. Lebih parah kalau itu milik pemerintah dan tidak berizin, itu lebih memprihatinkan,” lanjut Andi Rannu.
Menurutnya, langkah tegas memang perlu dilakukan, apalagi selama ini himbauan dan sosialisasi telah begitu sering dilakukan. Bahkan sejak awal KPID Sulbar terbentuk, yaitu pada tahun 2008 yang lalu.
“Melalui kegiatan penertiban seperti ini akan meminimalisir dan bahkan meniadakan praktik-praktik siaran lembaga penyiaran yang berlangsung secara ilegal yang masih dapat ditemukan saat ini,” tukas pria yang telah dua periode menjadi Komisioner KPID Sulawesi Barat ini.
Langkah kepolisian yang melakukan penertiban, menurut Andi Rannu adalah langkah yang tepat dan telah sesuai dengan semangat penegakan hukum yang memang harus senantiasa dilakukan.
“Oleh sebab itu, kami dari KPID sepenuhnya mendukung langkah tegas pihak kepolisian ini. Saya berharap dari kejadian ini ke depannya tidak akan ada lagi lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa memiliki IPP,” tegas Andi Rannu.
Menyikapi persoalan tersebut, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar yaitu Jamar Jasin Badu mengungkapkan, DPRD bersama pihak terkait akan mencari solusinya.
“Untuk persoalan tersebut, DPRD Polman akan mengadakan RDP Umum bersama pihak terkait. Rencananya akan digelar Senin mendatang,” ujar Jamar Jasin Badu.
Ditertibkannya stasiun TV kabel berdampak kepada masyarakat di wilayah perkotaan yang kebanyakan berlangganan TV kabel, mereka mengaku sudah beberapa hari tidak menonton TV karena tidak ada siaran TV.
“Kasihan sebagian besar orang Polman sudah tiga hari tidak menonton TV. Semoga semua TV kabel hari ini sudah mengurus izin, harusnya sejak dulu ditertibkan TV kabel yang tidak berizin itu,” kata Bahrum, salah seorang warga dari Kecamatan Wonomulyo.
Ia menguraikan, seharusnya pemerintah pro aktif sosialisasi tentang hal ini. Selain itu, pemerintah hendaknya menetapkan tarif pembayaran yang resmi karena banyak oknum pelaku usaha TV kabel yang membuat aturan seenaknya.
Reporter : Ilma Amelia