MAMASA, mandarnews.com – Hari terakhir perpanjangan pendaftaran, bakal calon pasangan Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan Calon Wakil Bupati, Benyamin YD (OND-BYD) menyerahkan berkas kepada KPU Mamasa, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 23.08 wita. Tapi KPU Mamasa mengembalikan berkas bakal pasangan calon OND-BYD lantaran dinilai tidak memenuhi syarat.
Bakal Calon Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat mendaftarkan diri ke KPU Mamasa menyatakan, pada prinsipnya kehadiran Parpol untuk mendengarkan kebijakan dari pihak KPU Mamasa, tapi tidak ada.
“Kami sudah tahu, sebab saat ini hati nurani yang bicara dimana Kabupaten Mamasa ini adalah hasil perjuangan kita bersama,” tuturnya.
Obed juga mengungkapkan, hanya kebijakan yang diharapkan agar di Mamasa tidak terjadi kekosongan namun jika aturan tidak memungkinkan maka disampaikan terimakasih.
Sementara Ketua KPU Mamasa, Suriani T. Dellumaja juga menyampaikan setelah pihaknya melakukan koordinasi bersama dengan lima anggota komisioner KPU Kabupaten Mamasa dan KPU Provinsi Sulbar serta KPU-RI dan Ketua Bidang Hukum DPP PKPI, Syarifuddin Nur yang mengatakan pihaknya tidak akan berani melawan keputusan pimpinannya serta Komunikasi via telpon degan Ketua DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PKPI, Hendropriyono yang menyatakan arah dukungan PKPI melalui rekomendasi pertama ke H Ramlan Badawi – Martinus Tiranda maka berkas pendaftaran Obed Nego Depparinding dan Benyamin.YD dikembalikan lantaran tidak memenuhi syarat pendaftaran yakni 20% keterwakilan kursi di DPRD Mamasa atau setara enam kursi lantaran hanya Partai Gerindra dan Hanura yang memberikan dukungan atau setara 5 kursi DPRD Mamasa.
Lanjutnya, pada 12 Februari 2018 akan dilakukan penetapan calon, jika PKPI tidak memberikan klarifikasi maka akan dicoret atau artinya tidak memberikan dukungan ke salah satu calon.
Suriani menjelaskan, keputusan KPU Mamasa sesudah sesuai mekanisme dan aturan dan jika ada yang merasa tidak puas maka ada jalur hukum, Panwas dan PTUN.
Devisi Teknis KPU Mamasa, Sudarsono K Wijaya menyatakan, karena ada tiga Parpol pengusung, Gerindra, Hanura, namun PKPI masih dipertanyakan rekomendasi PKPI atas nama Syarifuddin Nur dan Takudaeng Parawansyah. Sebab surat penegasan dari DPP PKPI pada tanggal 8 Januari 2018 telah membatalkan rekomendasi versi Syarifuddin Nur dan menegaskan arah dukungan PKPI ke H. Ramlan Badawi dan Martinus Tiranda maka keputusan KPU Mamasa telah sesuai mekanisme yang ada.
Sementara Benyamin YD menyatakan, harusnya soal pengambilan keputusan di bawah ke tingkat atas agar ada pencocokan di KPU-RI bersama dengan DPP Parpol.
“Bukan rananya KPU Mamasa untuk mengambil keputusan jika ada kendala itu urusan bagian atas,” katanya.
Sementara Ketua Panwas Kabupaten Mamasa, Patrik mengatakan, jika memang KPU merasa sudah sesuai aturan maka disilahkan untuk menjalankan berdasarkan ketentuan.(Rizaldy/Hapri)