Jajaran penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2019 di Majene
Majene, mandarnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Arsalin Aras menyatakan, persentase partisipasi pemilih menembus angka 90%.
Hal ini dipastikan, usai tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat Kabupaten Majene.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka digelar selama dua hari, mulai Kamis (2/5/2019) dan berakhir Jumat (3/5/2019) malam di Aula Tammajarra, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Barat (Sulbar), Majene.
Arsalin Aras menyebutkan, persentase partisipasi pemilih sebanyak 90 % merupakan target KPU Majene yang telah ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 110.884 jiwa yang tersebar di 547 TPS, 8 kecamatan, dan 82 kelurahan/desa.
“Insya Allah partisipasinya akan menyentuh 90 %,” ujar Arsalin.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Majene itu menjelaskan, angka tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan KPU Provinsi Sulbar sebesar 77,6% dan KPU RI sebesar 77,5%.
Capaian tersebut meningkat sebanyak 6% dari target Pemilu sebelumnya di tahun 2014 yang berada pada angka 84%.
Arsalin mengatakan, salah satu faktor tercapainya partisipasi 90%, yakni partisipasi pemilih perempuan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
“Hal ini berkat kerja keras teman-teman jajaran sekretariat, komisioner, PPK, PPS, Relasi, seluruh stakeholder dan elemen masyarakat,” tuturnya.
Tepis Kecurangan
Arsalin juga menepis tudingan terhadap KPU yang dianggap melakukan kecurangan terhadap perolehan suara beberapa partai politik maupun calon legislatif (caleg).
Menurutnya, potensi terjadinya kecurangan sangat sulit, mengingat sertifikat perhitungan perolehan suara setiap TPS (Model C1) itu dimiliki oleh masing-masing saksi parpol dan caleg.
Selain Sertifikat C1, rekapitulasi tingkat kelurahan/desa dan kecamatan juga dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan saksi dan pengawas Pemilu. Olehnya itu, tudingan curang terhadap KPU sama sekali tidak beralasan.
“Data C1 di TPS bukan hanya 1 saksi yang diberikan, tapi ada 16 saksi dan ternyata data saksi-saksi ini justru sama,” terangnya.
Ia mengatakan, jika terdapat selisih sertifikat C1 satu atau dua saksi, itu tidak bisa langsung dikatakan sebagai pemalsuan data, bisa jadi petugas KPPS kelelahan saat menyalin dari C1 Plano ke salinan sertifikat C1.
“Itu murni petugas kurang teliti (human error), bisa dipicu karena petugas KPPS kelelahan, ” tutup Arsalin.
Usai rekap, hasil rekapitulasi langsung diserahkan ke KPU Sulbar untuk diplenokan kembali di tingkat provinsi, Rabu, 8 Mei 2019 mendatang.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor : Ilma Amelia