Rakor di Sandeq Room, Hotel Villa Bogor Majene, Selasa (11/10).
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Majene, Selasa (11/10), di Sandeq Room, Hotel Villa Bogor, Majene.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) tingkat kabupaten atau kota oleh KPU kabupaten atau kota dimulai tanggal 15 Oktober 2022.
Komisioner KPU Majene Bidang Teknis Penyelenggaraan Munawir Ridwan mengatakan, rakor yang dilakukan oleh KPU Majene bersama partai politik, stakeholder, dan pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengingat akan segera memasuki tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Kata Munawir, dalam rakor, KPU Majene menyampaikan sejumlah informasi tentang mekanisme dan tata cara KPU dalam melakukan verifikasi faktual kepada parpol nantinya.
“Untuk partai politik yang akan diverifikasi faktual, kami menunggu data yang akan diturunkan oleh KPU RI dalam waktu dekat,” ungkap Munawir.
Dalam mekanisme atau tata cara verifikasi faktual nantinya akan di-sampling namun yang melakukan sampling adalah KPU RI.
“Kita hanya mengeksekusi data yang diturunkan oleh KPU RI, siapa saja keanggotaan partai politik yang akan diverifikasi faktual. Sebarannya tiap kecamatan di Kabupaten Majene ada. Di mana pun, di perkotaan, desa, atau gunung itu kami siap untuk melakukan verifikasi faktual,” tandas Munawir.
Ia pun mengimbau kepada parpol jelang melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan agar dokumen-dokumen yang akan diverifikasi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK) untuk diverifikasi keanggotaannya bisa disiapkan, karena itulah yang akan diproses dalam pembuktian keanggotaan.
“Untuk parpol yang lolos parlemen tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Sementara non parlemen wajib dilakukan, tapi jumlahnya masih kami tunggu dari pusat,” ujar Munawir.
Seperti diketahui, verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia