Majene, mandarnews.com – Sebagai syarat agar dapat mengikuti Pemilu 2019,
beberapa perwakilan Partai Politik (Parpol) Kabupaten Majene mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual di Aula Kantor KPU Majene, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurut Arsalin Aras, Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Majene, setiap Parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu wajib mengikuti agenda ini. Bila dalam verifikasi dan penelitian administasi telah dilakukan dan kemudian dinyatakan absah atau memenuhi syarat sebagai calon peserta maka Parpol tersebut berhak mengikuti Pemilu pada tahun 2019 nanti.
Kata dia, Parpol yang ikut sosialisasi ini adalah Parpol yang telah terdaftar di Kesbangpol Majene. Dari hasil koordinasi pihaknya dengan Kesbangpol Majene, terdapat 16 Partai Politik yang telah terdaftar di Kesbangpol.
“Pada tahun ini laporan dari Kesbangpol terdapat 12 Parpol lama dan 4 Parpol Baru,” sebutnya di kantor KPU Majene, Senin, 2 Oktober.
Ia berharap dengan agenda ini, para pengurus Parpol yang hadir dapat mencermati setiap arahan dari para pemateri, karena menurutnya, hal ini penting, agar tidak terjadi lagi kekeliruan saat Parpol melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu nanti.
“Seperti perintah DPP Masing masing itu harus mencermati materi sosialisasi ini karena kesalahan sedikit atau ada berkas yang tidak lengkap maka pihak KPU Kabupaten akan mengembalikan atau tidak menerima berkas partai itu,” tegasnya.
Namun begitu, pihaknya masih memberikan kesempatan hingga tanggal 16 Oktober 2017 bagi setiap Parpol untuk memperbaiki kesalahan dokumennya. Parpol yang tidak melakukan hal itu akan dinyatakan tidak mendaftar dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.
“Dengan catatan partai tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 16 Oktober pukul 24.00, jadi kalau lewat dari itu maka tidak bisa lagi,”tandasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agenda ini penting diikuti setiap peserta Pemilu.
PKPU Nomor 11 Tahun 2017 ini, kata dia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(Ashari)