Suasana proses penyerahan secara simbolis APK dan BK kepada tim kampanye tiap paslon, Jumat (23/10/202)
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene melaksanakan penyerahan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada masing-masing LO atau perwakilan tim kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Majene.
Penyerahan dilaksanakan di aula Kantor KPU Majene yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), komisioner KPU Majene, perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulbar, komisioner Bawaslu Majene, perwakilan tim kampanye kedua paslon, dan jajaran sekretariat KPU Majene, Jumat (23/10).
Menurut Zulkarnain Hasanuddin, komisioner KPU Majene selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), APK melalui proses yang cukup panjang karena proses pengadaannya dilaksanakan langsung oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Majene hanya menyampaikan jumlah atau desain sesuai yang diberikan LO pasangan calon.
“Namun hal tersebut bukanlah menjadi suatu masalah,” kata Zulkarnain.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 disampaikan bahwa APK selain yang difasilitasi KPU, pasangan calon dapat melakukan penambahan dan terkait penambahan itu, KPU Kabupaten telah membuat satu keputusan yang mengatur hal tersebut.
“APK itu maksimal penambahannya 200% dari APK yang difasilitasi KPU jika pasangan calon ingin menambah,” ujar Zulkarnain.
Sementara bahan kampanye, lanjutnya, diperbolehkan juga melakukan penambahan yakni sebanyak 100% dari yang difasilitasi KPU.
“KPU Majene memfasilitasi APK yakni 5 lembar baliho setiap paslon. Ketika paslon ingin melakukan penambahan berarti maksimal yang dapat dilakukan sebanyak 10 lembar,” sebut Zulkarnain.
Untuk APK umbul-umbul, tambahnya, KPU memfasilitasi 160 lembar dan maksimal yang dapat ditambah oleh tiap paslon yakni 320 lembar.
“Untuk spanduk, KPU memfasilitasi 164 lembar dan maksimal penambahannya 328 lembar tiap paslon. Untuk bahan kampanye, KPU mencetak sebanyak jumlah kepala keluarga yang ada di Majene dan jika paslon ingin menambah maka maksimalnya adalah 100% dari yang difasilitasi oleh KPU,” tutur Zulkarnain.
Ia menekankan, penambahan dapat dilakukan yang penting ukurannya sama dan paslon tidak boleh menambahkan tanda gambar partai non pengusul.
Zulkarnain berharap, penyampaian informasi tersebut dapat menjadi kesepahaman bersama dan pemasangan APK dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan, serta untuk masalah perawatan APK itu menjadi tanggung jawab tiap paslon mulai dari pemasangan dan pelepasan.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Sulbar Rustang meminta KPU dan Bawaslu Majene agar senantiasa melakukan koordinasi dan sinergitas agar penyelenggaraan kegiatan tetap berjalan tertib.
“Jika pada masa APK seharusnya dibersihkan oleh LO paslon, namun belum melakukan pembersihan APK itu setelah tanggal 5 Desember maka KPU dan Bawaslu harus turun melakukan penertiban. Tapi akan sangat baik jika tim paslon yang melakukannya sendiri,” papar Rustang.
Rustang yakin bahwa Pilkada Majene akan berjalan aman, tertib, dan damai karena yang menjadi paslon ini adalah orang-orang terbaik.
Rustang juga memint agar KPU, Bawaslu, serta stakeholder terkait taat pada aturan yang berlaku serta fokus pada peran masing-masing karena ketika taat pada aturan maka semua akan berjalan baik.
Sementara Bawaslu Majene yang diwakili Indrianah Mustafa berharap agar tiap paslon kiranya dapat segera melakukan pemasangan APK karena sesuai dengan ketentuan bahwa masa kampanye sudah berjalan.
Kordiv Pencegahan Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga itu mengemukakan, pihaknya akan tetap menertibkan APK liar yang tidak sesuai dengan ketentuan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dan untuk tertibnya kegiatan ini, apabila ada zona yang mungkin masih bermasalah di lapangan bisa dikoordinasi ke Bawaslu,” tutup Indrianah.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia