Sortir surat suara
MAMASA, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa membagi lima titik tempat penyortiran kertas suara. Ini dilakukan guna memudahkan proses pekerjaan.
Menurut Divisi Teknis KPU Mamasa, Marthen Buntupasau saat dikonfirmasi, Senin (1/4), penyortiran dilakukan di lima tempat yakni : Aula Mini, Aula SMAN 1 Mamasa, Aula PKK, Aula Dispenbud dan Kantor KPU Mamasa. Pembagian lima tempat ini untuk memudahkan pekerjaan masing-masing kertas suara mengingat ada lima kertas suara sebagai wadah penyaluran hak pilihnya masyarakat.
Meteode tersebut, kata Marthen, selain lebih memudahkan juga bagian dari cara untuk meminimalisir kekeliruan dalam proses penyortiran.
Lanjutnya, kertas suara usai dilakukan pengepakan maka akan dilakukan pendirtribusian ke PPK di masing-masing kecamatan 10 April mendatang.
Sementara Divisi Hukum KPU Mamasa, Sumarlin saat diwawancarai di Aula Mini di hari yang sama, mengatakan, Aula Mini adalah titik penglipatan kertas suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Target penyelesaian penyortiran kertas suara, kata Sumarlin, tentu penting diperhatikan sehingga pihanya telah menggunakan tenaga yang cukup banyak dan tenaga yang direkrut mempunyai kelincahan tanpa mengabaikan kehati-hatian saat melipat.
Lanjutnya, dengan jumlah tenaga menggunakan kurang lebih 600 orang terbagi di lima titik yang ditentukan untuk melakukan penyortiran/pelipatan sebanyak 116.594 lembar kertas suara maka tentu target akan tercapai.
Komisioner KPU Mamasa, Harun Al Rasyid menjelaskan, khusus di Kantor KPU adalah titik penyortiran kertas surat suara Calon Presiden sedangkan Aula SMAN 1 Mamasa tempat penglipatan Kertas Suara Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kertas Suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabuapten Mamasa.
Sedangkan Aula Diknas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Mamasa adalah titik penglipatan kertas suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Adapun Aula PKK Kabupaten Mamasa merupakan tempat penyortiran kertas suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dapil I dan III.
Kertas suara yang rusak, jelas Rasyid, akan dipisahkan untuk dilakukan pergantian. Upaya maksimal yang dilakukan pihaknya dengan menggunakan target penyelesaian penglipatan kertas suara hingga 2 April 2019. (MG-2/adv)