Divisi Hukum KPU Mamasa, Sumarlin
Mamasa, mandarnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa menepis isu akan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu wilayah Kabupaten Mamasa.
Divisi Hukum KPU Mamasa, Sumarlin saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (24/4/2019) menjelaskan, isu tentang PSU di wilayah Kecamatan Tabulahan belum dapat dibenarkan, sebab hingga sekarang belum ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamasa yang diterima oleh KPU Mamasa.
“Mengenai PSU, tentu ada prosedur yang mesti dilalui, dan yang kami ketahui pihak Bawaslu Mamasa juga masih mengkaji hal ini,” ujarnya.
Sumarlin melanjutkan, isu yang beredar mengatakan ada beberapa hak pilih masyarakat di Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan yang diwakili, namun prinsipnya KPU Mamasa belum menanggapi hal tersebut jika Bawaslu Mamasa belum memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU.
“Kendati saat rekapitulasi pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ada keberatan dari saksi, sehingga untuk Desa Saluleang ditunda rekapitusinya,” sebut Sumarlin.
Ia menukas, pihaknya akan siap jika hal itu direkomendasikan oleh Bawaslu Mamasa disertai bukti-bukti yang akurat.
Komisioner Bawaslu Mamasa, Patrik, saat dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut.
“Kami masih mendalami informasi tersebut, hingga sekarang belum ada bukti yang akurat dan tengah dalam tahap kajian,” ucap Patrik.
Ia menegaskan, karena hal tersebut masih didalami, jadi isu yang beredar belum bisa dibenarkan sebelum ada bukti yang akurat ditemukan. (Hapri Nelpan)
Editor : Ilma Amelia