Suasana pendaftaran Harmonis di KPU Mamasa, Selasa 09 Januari 2018.
MAMASA, mandarnews.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi bersama Calon Wakil Bupati, Martinus Tiranda ( Harmonis ) resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Selasa (9/1/2018) tepat 10.30 Wita.
Menurut H. Ramlan Badawi, proses pendaftaran yang digelar diikuti sejumlah tokoh masyarakat serta 10 Partai Politik (Parpol) yang dihadiri langsung sejumlah pengurusnya. Sehingga total keterwakilan kursi di DPRD dari representasi 10 Parpol yakni, 25 kursi dari 30 Anggota DPRD Mamasa.
Kata dia, hal itu terwujud karena panggilan hati nurani antara partai pendukung dan kandidat sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan musyawarah bersama sejumlah Parpol untuk melakukan deklarasi dalam satu atau dua minggu ke depan dengan menghadirkan 20.000 orang.
H. Ramlan juga menjelaskan, soal kotak kosong pihaknya tidak ingin menanggapi lantaran itu urusan KPU intinya hanya mendaftarkan diri dan KPU yang atur.
Ia juga menjelaskan, soal informasi yang banyak beredar di media sosial baik itu yang mengarah ke issu SARA dan sejumlah informasi yang bersifat hoax, pihaknya berharap agar masyarakat sadar bahwa keamanan dan kedamaian di Mamasa perlu dijaga sebab Mamasa adalah daerah yang diatur adat.
H.Ramlan mengemukakan, sejumlah tim tetap kompak dan menjaga kebersamaan sehingga visi Harmonis “Mamasa Maju, Aman dan Sejahtera” dapat tercapai.
Sementara menurut Ketua KPU Mamasa, Suriani T. Dellumaja saat dikonfirmasi diwaktu yang sama menyampaikan, syarat pencalonan memang telah dipenuhi sehingga pihak KPU Mamasa menerima pendaftaran tersebut. Adapun beberapa berkas yang dinilai kurang lengkap setelah proses verifikasi faktual oleh KPU seperti ijasah dan dokumen lainnya akan disampaikan ke Tim Penghubung Paslon untuk memperbaiki hingga batas waktu 20 Januari 2018.
Suriani juga mengungkapkan, hingga sekarang KPU Mamasa resmi menerima satu calon dan karena jumlah kursi yang mengarahkan dukungan ke H. Ramlan dan Martinus sebanyak 25 kursi dari 30 kursi anggota DPRD maka sisa lima kursi tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku sehingga dipastikan hanya satu calon.
Lanjutnya, jika dalam kontestasi politik Mamasa justru kotak kosong yang memenangkan maka Pilkada akan diundur ke jadwal Pilkada serentak selanjutnya dan jabatan Bupati diisi oleh pelaksana tugas seperti di Sumatera beberapa waktu lalu.(Hapri)