Mamasa, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa telah menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi Pilbup Mamasa. Termasuk menghitung jumlah dukungan yang harus disiapkan bakal calon (balon) independen.
Kendati belum pasti akan ada calon independen yang akan maju sebagai kontestas dalam Pilbup Mamasa, tapi KPU Mamasa tetap mempersiapkan kemungkinannya. KPU Mamasa mempersiapkan diri untuk mengantisipasi jika ada Balon melalui jalur independken sehingga KPU telah berkoordinasi ke Pemda Mamasa untuk mempersiapkan segala kemungkinan, terutama di sisi anggaran. Perhitungan dukungan bagi Balon juga sudah dilakukan.
Ketua KPU Mamasa, Suriani T Dellumaja saat ditemui di kantornya, Rabu (25/10) mengatakan, kriteria balon minimal mengumpulkan 11.755Ā KTP-E bukti dukungan atauĀ setara 10% dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT)Ā 117.541 Pilgub lalu.
Nantinya akan dilakukan verifikasi dengan sistim sensus (tim verifikasi KPU memastikan langsung kelapangan). Lanjutnya, untuk syarat penyebaran dukungan sebesar 50% dari 17 kecamatan atau setara 9 kecamatan. Semua itu akan diverifikasi jumlah dukungan, secara administrasi dan faktual KTP-E.
Suriani T Dellumaja membeberkan, batas waktu pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon)Ā Bupati dan Wakil Bupati Mamasa yang melalui jalur independen 25-29 Nopember 2017.
Suriani juga menyinggung soal panitia pemilihan di tingkat kecamatan. Ia juga menyampaikan, jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mendaftar 314 dan yang akan diterima sebanyak 85 orang. Untuk tes tertulis akan dilakukan di SMK Budi Bakti di Kota MamasaĀ pada 26 Oktober. Sementara untuk tes Panitia Pemungutan Suara (PPS ) akan dilakukan setiap kecamatan. Adapun jumlah
PPS yang akan diterima 611 dari 1.556 pendaftar yang lolos berkas.(Nelpan)