Suasana rapat pleno DPTb
MAMASA, Mandarnews.com – Usai melakukan proses penginputan data dari sejumlah kecamatan, KPU Kabupaten Mamasa menetapkan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Menurut Ketua KPU Mamasa, Joni Rambulangi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3) malam. Yang dimaksud DPTb adalah warga yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun belum bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS tempat mereka terdaftar karena halangan tertentu atau dapat dikatakan warga yang pindah memilih.
Ketua KPU ini juga menerangkan, data tersebut diinput ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan serentak dilakukan KPU se-Indonesia.
Kasubag Anggaran dan Data KPU Mamasa, Yenny LB menambahkan, DPTb se-kabupaten Mamasa yang masuk 227, sementara yang pindah keluar daerah 353 orang dan ditetapkan pukul 23.45 Wita.
“Soal data dan angka itu bergerak dinamis dan tentu KPU tidak akan menunggu terus-menerus angka perpindahan penduduk yang hendak menggunakan hak pilihnya ditempat lain,” kata Yenny.
Yenni menjelaskan, saat Sidalih dibuka, hanya awalnya agak berat setelah mulai dilakukan penginputan mulai membaik. Yang agak berat, kata Yenni, saat pencocokan data dengan data terbaru yang sebelumnya dimasukkan ke dalam Sidalih, efeknya hingga 20 maret pencocokan data masih dilakukan.
Sisi positif penggunaan aplikasi Sidalih, tambah Yenny, data sudah tertata rapi dibandingkan sebelumnya dimana setiap data dicermati, diverifikasi. Sebelum aplikasi Sidalih, rentan terjadi kesalahan data.(Hapri Nelpan/ADV)