Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasdaris. (Foto: KPU Mamuju).
Mamuju, mandarnews.com – Menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju mengingatkan para pemegang hak pilih untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara saat mencoblos. Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjamin kerahasiaan pemilihan umum (pemilu).
Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasdaris mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.
“Salah satu substansinya itu rahasia, jadi tidak rahasia dong kalau difoto baru disebar,” terang Hasdaris, JumatĀ (4/12).
Hasdaris menuturkan, dalam aturan cukup jelas larangan tersebut. Menurutnya, sesuatu yang bersifat rahasia itu seharusnya tidak didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial.
Hasdaris menegaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan untuk melarang pemilih membawa atau menggunakan handphone ke dalam bilik.
“Bahkan kalau ada melapor bahwa KPPS membiarkan, kami akan tindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik,” tegas Hasdaris.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Rusdin menjelaskan, salah satu tindakan yang dilarang saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah penggunaan atau membawa telepon genggam ke dalam bilik suara.
“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di Pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39,” pungkas Rusdin. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia