Anggota KPU Mamuju Tengah
Mamuju Tengah, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi umumkan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman seleksi berdasarkan surat NOMOR : 369/PP.04.1-Pu/7606/4/2023 per hari Senin (11/12/2023).
KPU Mamuju Tengah akan merekrut 2.905 petugas KPPS di 415 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Mamuju Tengah.
Untuk itu, KPU Mateng mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Pendaftaran serta kelengkapan berkas berlangsung selama 10 hari, mulai hari ini, Senin 11 hingga 20 Desember 2023.
Adapun persyaratan calon anggota KPPS pemilu 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Calon Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani,rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, e, g dan i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan.
f. Daftar riwayat hidup.
g. Fas foto berwarna 4X6.
Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung di PPS wilayah masing-masing atau melalui narahubung KPU Mamuju Tengah :
1. Muhammad Arsyad : 085396900666
2. Fahrizal : 082338336979
3. Iswadi Lita Karaeng Abner : 082271369002
4. A. Rizki Kencana : 082188696290
5. Burdiono : 085243654446