Adi Arwan Alimin
Mamuju, MANDARNEWS.COM — Sidang keputusan Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sulbar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI memasuki babak akhir.
Hal ini karena Persidangan sengketa Pilgub Sulbar yang digelar di Mahkamah Konstitusi RI, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ini, dimenangkan pihak KPU Sulbar, MK RI menolak seluruh gugatan pemohon paslon nomor urut 1 Suhardi Duka-Kalma Katta.
Pembacaan putusan MK dibacakan Hakim Ketua, Arief Hidayat dan keputusan dituangkan dalam surat nomor: 13/PHP.GUB-XV/2017.
Komisioner KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin yang dihubungi membenarkan hasil akhir sidang MK tersebut. “Iya, MK menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Adi Arwan, Rabu (26/4/2017) siang.
Atas keputusan tersebut, KPU Sulbar kata Adi Arwan, berhak mengumumkan hasil Pilkada Sulbar secara resmi. “Insyah Allah besok kita akan umumkan,” tutup Adi.(Ashari)