Komisioner KPU Polman Hasriadi menjelaskan materi seputar pelaporan dana kampanye
Polewali – Sejumlah perwakilan dari 16 partai yang bakal bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye. Bimtek dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (18/9/2018).
Bertempat di Hotel Sinar Mas Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, bimtek ini dibuka langsung Ketua KPU Polewali Mandar, M. Danial.
Bimbingan kemudian diberikan salah satu Komisioner KPU Polewali Mandar, Hasriadi.
“Ada tiga sumber dana kampanye, yaitu dari partai, calon legislatif, dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum,” sebut Hasriadi.
Bentuk sumbangan dana kampanye ada tiga jenis, yaitu uang yang bisa berbentuk tunai, cek, atau giro, barang, serta jasa.
“Batas sumbangan dana kampanye untuk perorangan maksimal Rp 2,5 M, sedangkan untuk kelompok atau badan usaha maksimal Rp 25 M. Serta rekening khusus sumbangan dana kampanye dibuka menggunakan nama partai,” jelas Hasriadi.
Partai dilarang, lanjutnya, menerima sumbangan dari pihak asing, sumber yang tidak jelas, hasil tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah desa, dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Jika mendapat hal seperti itu, parpol harus menyampaikan ke KPU paling lambat 14 hari setelah masa kampanye dan tidak boleh digunakan,” tegas Hasriadi.
Bimtek berjalan hidup dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, salah satunya dari perwakilan partai Nasional Demokrat, Awal. Awal bertanya perihal kewajiban menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 22 September nanti.
“Apakah wajib hukumnya bagi parpol untuk menyerahkan LADK? Bagaimana kalau parpol tidak menyerahkan?” tanya Awal.
Hasriadi menanggapi dengan mengatakan, partai politik yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi di Pemilu 2019.
“Jika ada parpol yang tidak menyerahkan LADK tanggal 22 September nanti, maka semua calon legislatif dari partai tersebut akan digugurkan. Dengan kata lain, tidak akan ikut dalam Pemilu 2019,” tukas Hasriadi.
Olehnya, Hasriadi menghimbau untuk tetap menyerahkan LADK sesuai waktu yang telah ditentukan meskipun LADK tidak lengkap. Ia menyebut, akan ada waktu lima hari untuk memperbaiki LADK.
Repoter : Ilma
Editor : Rizaldy