Mamuju – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menghimbau para pemilih untuk memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) atau masih terdapat warga yang memenuhi syarat untuk memilih namun belum terdaftar dalam DPS. DPS ini akan diumumkan pada tanggal 10-19 November 2016.
Untuk memastikan pemilih terdaftar dalam DPS, pemilih bisa datang ke kantor desa/kelurahan atau RT/RW untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam DPS.
Selain di kantor desa/kelurahan atau RT/RW, pemilih juga dapat mengecek data pemilih yang diunggah ke situs web KPU RI, https://www.kpu.go.id
“Nanti di situ ada data pemilih, tinggal kita ketik NIK (nomor induk kewarganegaraan) kita, kemudian muncul terdaftar atau belum. Itu nanti tanggal 10 sampai 19 November. Apabila belum terdaftar, pemilih bisa datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mendaftarkan diri. Petugas KPU di desa kelurahan akan mendata pemilih yang bersangkutan,” kata Ketua KPUD Sulbar, Usman Suhuria, Minggu 6 November 2016.
Setelah itu, KPU Sulbar akan kembali memperbaiki DPS apabila ada pemilih yang belum terdaftar. Perbaikan DPS akan dilakukan pada 10-24 November 2016 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 Desember 2016.
Baca juga : KPU Sulbar Tetapkan DPS
KPU Sulbar mengimbau agar pemilih berpartisipasi aktif mengecek dan mendaftarkan diri mereka jika belum terdaftar sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilih atau hak suaranya dalam pemungutan suara 15 Februari 2017 mendatang.
“Perlu ditegaskan bahwa kalau sudah DPS diumumkan sifatnya masyarakatlah yang aktif berpartisipasi, petugas KPU tidak akan lagi mendatangi rumah pemilih,” tegas Usman. (Irwan)