Secara nasional, ungkap dia, rata-rata harga minyak goreng juga telah mengalami penurunan, meskipun masih di level harga yang lebih tinggi daripada HET. Kondisi ini disebabkan ketentuan HET yang terlihat belum efektif di pasar-pasar tradisional.
“Kebijakan tersebut sudah mulai terlihat efektivitasnya, meskipun belum optimal seperti yang diharapkan,” tambahnya.
“KSP terus melakukan monitoring termasuk di dalamnya mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diambil,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di berbagai kemasan di pasar tradisional maupun di ritel modern pada 1 Februari 2022.
Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter. (KSP)