Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien Enang Pirade
Jakarta – Kantor Staf Presiden mendorong pemerintah daerah mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital. Sehingga persoalan tata ruang tidak lagi menghambat pertumbuhan investasi di daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia, di Bogor, Selasa (17/1), mengungkapkan dua masalah besar investasi di daerah. Salah satunya terkait tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu disebut izin lokasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien Enang Pirade menilai, belum tuntasnya persoalan penataan perizinan lokasi atau KKPR di daerah, diantaranya disebabkan pemerintah daerah tidak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan menindaklanjutinya dengan pembuatan RDTR digital yang terintegrasi dengan OSS RBA. Sampai saat ini, ungkap Albertien, dari target 1.838 RDTR dalam RPJMN 2020-2024, baru 118 RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS.
“Peran pemda dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci percepatan RDTR digital,” jelas Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (25/1).
Masih kata Albertien, selama ini pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah sudah bekerjasama dalam penyediaan RDTR. Peran pemerintah pusat, yakni fasilitasi berupa asistensi peraturan daerah, bimbingan teknis, layanan konsultasi, hingga pembuatan peta dasar. Sementara pemerintah daerah berkomitmen merampungkan Perda tentang RDTR.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, menurut Albertien, masih menemui sejumlah kendala. Mulai dari keterbatasan data dan informasi untuk peta dasar wilayah, penyusunan RTRW dan RDTR yang belum menjadi prioritas, keterbatasan SDM berupa tenaga ahli perencanaan wilayah, hingga keterbatasan APBD.
“Soal anggaran, dalam waktu dekat KSP dan Kementerian ATR/BPN akan melakukan pertemuan membahas Dana Alokasi Khusus kepada daerah untuk percepatan penyusunan RDTR,” terangnya.
Sebagai informasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan bagian dari reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja 2020/Perpu Cipta Kerja 2022. KKPR yang dulu bernama izin lokasi sebelumnya dilakukan secara manual dan praktiknya di daerah tidak standar. Seperti persoalan jangka waktu pelayanan (SLA) dan tarif.
Melalui UU Cipta Kerja, proses perizinan dilakukan secara terintegrasi dan digitalisasi layanan lewat Online Single Submissin (OSS). (Rizaldy/KSP)